Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan mekanisme untuk memastikan berjalannya sistem pembelajaran di dalam pengorganisasian Wiyata Kinarya. (2) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. mengembangkan dan MENETAPKAN desain Pengembangan Kompetensi; c. mengkoordinasikan Kompetensi; dan d. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi melalui evaluasi pembelajaran. (3) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. forum pembelajaran level strategis; b. forum pembelajaran level operasional; dan c. forum pembelajaran level teknis.
Koreksi Anda