Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Struktur Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. dewan pengarah pembelajaran; dan
b. tim pelaksana.
Koreksi Anda
