Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. dewan pengarah pembelajaran; dan b. tim pelaksana.
Koreksi Anda