Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Wiyata Kinarya mengacu pada arah dan kebijakan internal organisasi Perpusnas.
(2) Penyelenggaraan Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta Perpusnas.
Koreksi Anda
