Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diberikan pembekuan kegiatan usaha. (2) Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi menerbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin. (3) Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi menyampaikan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat atau Badan yang Berwenang paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha. (4) Pencabutan izin dilaksanakan oleh Pejabat atau Badan yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin. (5) Keputusan pencabutan izin disampaikan kepada Penerbit atau Produsen Karya Rekam dengan tembusan Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (6) Format surat rekomendasi sanksi pencabutan izin tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda