Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penerbit dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Penerbit dan Produsen Karya Rekam dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi. (4) Pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pejabat atau Badan yang Berwenang.
Koreksi Anda