Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan Pengawasan terhadap pelaksana serah melalui: a. monitoring; dan b. evaluasi. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban serah oleh pelaksana serah. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dalam sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang terdiri atas data: a. jumlah Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan; b. waktu penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan c. kualitas Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan.
Koreksi Anda