Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Provinsi melakukan Pengawasan terhadap pelaksana serah yang berdomisili di wilayah provinsi tersebut.
(2) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penerbit;
b. Produsen Karya Rekam; dan
c. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
