Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Provinsi melakukan Pengawasan terhadap pelaksana serah yang berdomisili di wilayah provinsi tersebut. (2) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; dan c. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda