Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan Pengawasan terhadap pelaksana serah di INDONESIA.
(2) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penerbit;
b. Produsen Karya Rekam;
c. warga negara INDONESIA yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri;
d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dibuat di INDONESIA dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri;
e. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi; dan
f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
