Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan: 1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 3. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 4. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 6. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. 7. Pengawasan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengukur pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan tujuan untuk menjamin agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pembinaan adalah kegiatan perbaikan yang dilaksanakan kepada pelaksana serah oleh Perpustakaan Nasional dan/ atau Perpustakaan Provinsi dalam rangka tindak lanjut dari hasil pengawasan. 9. Pejabat atau Badan yang Berwenang adalah pihak yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan perizinan usaha penerbitan atau Produsen Karya Rekam sesuai domisili Penerbit dan Produsen Karya Rekam. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Koreksi Anda