Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan registrasi data Bibliografi Bahan Perpustakaan yang diterima ke dalam pangkalan data dengan memberikan tanda registrasi Koleksi Perpustakaan.
Koreksi Anda