Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan melakukan penerimaan dan pemeriksaan terhadap Bahan Perpustakaan yang telah dilakukan pembelian. (2) Penerimaan dan pemeriksaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pustakawan bersama dengan Penyedia Bahan Perpustakaan atau Penyedia. (3) Penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. data Bibliografi Perpustakaan, harga, dan jumlah eksemplar; dan b. kondisi fisik Bahan Perpustakaan, meliputi: kondisi baik/utuh, jumlah halaman lengkap, tidak ada halaman yang terbalik, format cetakan baik dan jelas. (4) Setelah penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, pustakawan dan Penyedia Bahan Perpustakaan atau Penyedia menandatangani berita acara serah terima Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda