Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c merupakan pembelian Bahan Perpustakaan dalam keadaan tertentu dengan menunjuk langsung kepada Penyedia tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bahan Perpustakaan yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Penyedia; b. dalam hal spesifikasi teknis Bahan Perpustakaan hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia; c. Bahan Perpustakaan yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau d. penggantian Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Bahan Perpustakaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak oleh Penyedia sebelumnya.
Koreksi Anda