Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian oleh Perpustakaan nonpemerintah menggunakan metode yang ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing Perpustakaan nonpemerintah.
Koreksi Anda