Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan langkah pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyusunan dokumen Pengadaan Bahan Perpustakaan sesuai dengan cara dan metode pengadaan yang digunakan. (3) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan metode pengadaan; b. penerimaan dan pemeriksaan; dan c. pencatatan.
Koreksi Anda