Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disesuaikan dengan jenis Perpustakaan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rincian anggaran biaya yang memuat data berupa angka dan besaran biaya dari setiap tahapan maupun secara keseluruhan dari kegiatan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian.
(3) Angka dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku pada saat pelaksanaan pengadaan..
(4) Perubahan dan penyesuaian angka dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan anggaran; dan
b. target Pengadaan Bahan Perpustakaan.
(5) Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran organisasi/lembaga; dan/atau
d. dana masyarakat.
Koreksi Anda
