Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan ditetapkan untuk 1 (satu) tahun anggaran;
b. waktu pelaksanaan diuraikan dalam bentuk jadwal pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan memuat tahapan kegiatan dan target waktu penyelesaian Pengadaan Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda
