Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan usia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dibedakan menjadi: a. Bahan Perpustakaan mutakhir; dan b. Bahan Perpustakaan langka. (2) Bahan Perpustakaan mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bahan Perpustakaan yang memenuhi kriteria: a. terbit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dan b. edisi revisi. (3) Bahan Perpustakaan langka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bahan Perpustakaan yang memenuhi kriteria: a. paling kurang berumur 50 (lima puluh) tahun; b. terbit dalam jumlah terbatas dan didistribusikan untuk kalangan tertentu; dan c. bernilai sejarah, terkait tokoh penting di zamannya, atau peristiwa penting di masa lalu.
Koreksi Anda