Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Perpustakaan dengan membentuk tim penyelenggara Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembelian secara langsung kepada Penyedia Bahan Perpustakaan. (3) Penyedia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Penerbit; b. produsen karya rekam; c. agen; d. agen tunggal; e. distributor; f. distributor tunggal; g. toko; dan/atau h. pemilik perorangan. (4) Penentuan Penyedia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. tempat kedudukan; dan b. usia Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda