Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Perpustakaan dengan membentuk tim penyelenggara Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembelian secara langsung kepada Penyedia Bahan Perpustakaan.
(3) Penyedia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Penerbit;
b. produsen karya rekam;
c. agen;
d. agen tunggal;
e. distributor;
f. distributor tunggal;
g. toko; dan/atau
h. pemilik perorangan.
(4) Penentuan Penyedia Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. tempat kedudukan; dan
b. usia Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda
