Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Swakelola; atau b. melalui Penyedia.
Koreksi Anda