Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Cara Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Swakelola; atau
b. melalui Penyedia.
Koreksi Anda
