Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan daftar hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penggabungan data atas pelaksanaan verifikasi data Bibliografi dan verifikasi Bahan Perpustakaan. (2) Daftar hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar usulan Pengadaan Bahan Perpustakaan.
Koreksi Anda