Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya masa berlaku status Akreditasi Program, Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali. (2) Permohonan Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan Akreditasi Program.
Koreksi Anda