Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasca Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi; dan b. akreditasi kembali.
Koreksi Anda