Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dengan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan secara mandiri. (2) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dengan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan dengan pendampingan penjaminan mutu dari Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda