Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi Program, berlaku sebagai berikut: a. predikat A berlaku selama 5 (lima) tahun untuk rentang nilai antara 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. predikat B berlaku selama 4 (empat) tahun untuk rentang nilai antara 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); atau c. predikat C berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk rentang nilai antara 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 74,99 (tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan). (2) Program Pelatihan dinyatakan memiliki status tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda