Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil visitasi dan pasca visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Penilai Akhir menyelenggarakan rapat penilaian akhir Akreditasi Program. (2) Tim Penilai Akhir MENETAPKAN berita acara penetapan hasil Akreditasi Program yang memuat nilai dan predikat Akreditasi Program.
Koreksi Anda