Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap dokumen Akreditasi Program, visitasi, dan pasca visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Tim Asesor.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. peninjauan lokasi penyelenggaraan Pelatihan;
b. verifikasi dokumen Akreditasi Program terhadap keadaan di lapangan;
c. penyampaian hasil visitasi kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan;
d. tanggapan Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terhadap hasil visitasi; dan
e. penyampaian berita acara hasil visitasi.
(3) Pasca visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kembali terhadap dokumen Akreditasi Program.
Koreksi Anda
