Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap dokumen Akreditasi Program, visitasi, dan pasca visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Tim Asesor. (2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. peninjauan lokasi penyelenggaraan Pelatihan; b. verifikasi dokumen Akreditasi Program terhadap keadaan di lapangan; c. penyampaian hasil visitasi kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan; d. tanggapan Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terhadap hasil visitasi; dan e. penyampaian berita acara hasil visitasi. (3) Pasca visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kembali terhadap dokumen Akreditasi Program.
Koreksi Anda