Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Tim Evaluator merekomendasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan Pelatihan di Perpustakaan Nasional untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi.
(2) Pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi oleh Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
