Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berhak: a. menyelenggarakan program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan; b. mendapatkan pembinaan terkait penyelenggaraan Pelatihan bidang perpustakaan dari Perpustakaan Nasional; dan c. mendapatkan penghargaan dari Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda