Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b terdiri atas pegawai aparatur sipil negara di Perpustakaan Nasional yang memiliki kompetensi dalam penilaian Akreditasi Program.
Koreksi Anda
