Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang. (2) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pelatihan di Perpustakaan Nasional. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh administrator atau yang setara yang membidangi urusan Akreditasi Program Pelatihan di Perpustakaan Nasional. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai aparatur sipil negara di Perpustakaan Nasional yang memiliki kompetensi penilaian Akreditasi Program.
Koreksi Anda