Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama mengoordinasikan pelaksanaan Penjaminan Kualitas. (2) Pelaksanaan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Inspektur Utama.
Koreksi Anda