Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara atau Pegawai yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda