Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan, informasi, serta mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada unit kerja masing- masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Kerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; b. pemberian saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi; c. penerimaan, pengadministrasian, dan pemrosesan laporan Gratifikasi; d. penyimpanan objek Gratifikasi yang dititipkan Pelapor sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan; e. penyampaian laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada UPG Koordinator secara berjenjang; f. pelaksanaan koordinasi dengan UPG Koordinator terkait status kepemilikan Gratifikasi; g. pemantauan tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan objek Gratifikasi; h. pemberian informasi dan penjelasan terkait hak dan kewajiban Pelapor Gratifikasi serta perkembangan penanganan laporan; i. pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja; j. penyusunan dan pelaksanaan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi; k. pelaksanaan evaluasi pengendalian Gratifikasi; dan l. penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda