Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan, informasi, serta mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada unit kerja masing- masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kerja pengendalian Gratifikasi;
b. pemberian saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi;
c. penerimaan, pengadministrasian, dan pemrosesan laporan Gratifikasi;
d. penyimpanan objek Gratifikasi yang dititipkan Pelapor sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan;
e. penyampaian laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada UPG Koordinator secara berjenjang;
f. pelaksanaan koordinasi dengan UPG Koordinator terkait status kepemilikan Gratifikasi;
g. pemantauan tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan objek Gratifikasi;
h. pemberian informasi dan penjelasan terkait hak dan kewajiban Pelapor Gratifikasi serta perkembangan penanganan laporan;
i. pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja;
j. penyusunan dan pelaksanaan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi;
k. pelaksanaan evaluasi pengendalian Gratifikasi;
dan
l. penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda
