Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 376), dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025 KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ DADAN HINDAYANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN III PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN GIZI NASIONAL PENGGUNAAN GARIS KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT DINAS YANG MENGGUNAKAN GARIS KEWENANGAN 1. Atas Nama (a.n.) Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani Surat Dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggungjawab berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain yaitu nama pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n. Contoh: a.n. Kepala Badan Gizi Nasional Sekretaris Utama........................ , Tanda tangan Nama 2. Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat dibawahnya sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahan wewenang ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktur di bawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang. Contoh: a.n. Kepala Badan Gizi Nasional Sekretaris Utama, u.b. Kepala Biro ........................., Tanda tangan Nama 3. Pelaksana Tugas (Plt.) Pelaksana tugas (Plt.) digunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. Pelimpahan wewenang pelaksana tugas dalam bentuk tertulis. Batasan kewenangan pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh: Plt. Kepala Biro Umum dan Keuangan, Tanda Tangan Nama Lengkap 4. Pelaksana Harian (Plh.) Pelaksana harian digunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tidak berada ditempat karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lainnya sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari agar setiap atasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat lain di lingkungannya. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat. Contoh: Plh. Kepala Biro Umum dan Keuangan, Tanda Tangan Nama Lengkap KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd DADAN HINDAYANA
Koreksi Anda