Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikenakan dengan jumlah tidak melebihi 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
