Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dari penilaian kehadiran apabila: a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah/tugas dan dokumen lainnya; b. cuti tahunan; c. cuti sakit; d. cuti alasan penting; e. cuti bersalin; atau f. cuti besar.
Koreksi Anda