Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda
