Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pulang sebelum waktunya antara 1 (satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau b. pulang sebelum waktunya lebih dari 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen).
Koreksi Anda