Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai yang bekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diatur dalam Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
