Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan hasil laporan rekapitulasi bulanan dan Daftar Hadir.
Koreksi Anda