Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Atasan PPID menerima keberatan, Petugas Pelayanan Informasi Publik memberitakan tanda terima keberatan kepada Pemohon. (2) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam buku register.
Koreksi Anda