Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Atasan PPID menerima keberatan, Petugas Pelayanan Informasi Publik memberitakan tanda terima keberatan kepada Pemohon.
(2) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam buku register.
Koreksi Anda
