Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan layanan Informasi Publik, PPID menyusun Standar Layanan yang terdiri atas: a. pengumuman Informasi Publik; b. pelayanan permintaan lnformasi Publik; c. pelayanan pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. pelayanan penyandang disabilitas; g. pengujian tentang konsekuensi; h. pengamanan Informasi yang Dikecualikan; dan i. penanganan sengketa Informasi Publik. (2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Atasan PPID.
Koreksi Anda