Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Informasi Publik. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. Informasi Publik yang diminta berada atau tidak berada di bawah kewenangan atau penguasaan BGN; b. Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta; c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik karena Informasi Dikecualikan; d. permintaan diterima seluruhnya atau sebagian; e. alasan pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan; f. cara penyampaian Informasi dan format Informasi yang akan diberikan; dan/atau g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang diminta. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon. (5) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai alasan bahwa PPID membutuhkan waktu untuk: a. mengoordinasikan Informasi yang diminta; b. menyajikan Informasi yang diminta; c. mendokumentasikan Informasi yang diminta; dan/atau d. melakukan pengujian tentang konsekuensi terhadap status Informasi yang diminta.
Koreksi Anda