Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan pemeriksaan formulir permintaan Informasi Publik dan identitas Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik diterima. (2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menyampaikan surat keterangan tidak lengkap kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon. (4) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak diterima. (5) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap, PPID mencatat permintaan dalam buku register. (6) Format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Format Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda