Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. profil Lembaga;
b. profil pimpinan;
c. laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke BGN untuk diumumkan;
d. program dan kegiatan;
e. rencana strategis;
f. ringkasan laporan kinerja tahunan;
g. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
h. ringkasan laporan layanan Informasi Publik;
i. kalender kegiatan;
j. Informasi seleksi penerimaan pegawai;
k. kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
l. Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa;
m. Informasi tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang, dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik;
n. prosedur memperoleh Informasi Publik; dan
o. Informasi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
