Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta; dan
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam Daftar Informasi Publik.
(3) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Atasan PPID.
(4) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
