Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
