Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan mengenai pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan
b. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.
(2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam memberikan pertimbangan penyusunan Daftar Informasi Publik dan pengujian tentang konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan.
(3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c bertanggung jawab:
a. menjamin terlaksananya keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BGN;
b. menyediakan layanan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; dan
c. menyediakan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana bagi pengelola informasi dan dokumentasi.
(4) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertanggung jawab:
a. menyimpan, menyediakan, mendokumentasikan, dan mengelola pelayanan Informasi Publik di BGN;
b. menjamin ketersediaan Informasi yang mudah diakses publik; dan
c. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta Informasi yang Dikecualikan.
(5) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bertanggung jawab:
a. menyediakan dan memperbaharui Informasi yang berada di unit pelaksana teknis; dan
b. melaporkan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik kepada PPID secara berkala.
(6) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana dan menjaga kerahasian Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
