Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan mengenai pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan b. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam memberikan pertimbangan penyusunan Daftar Informasi Publik dan pengujian tentang konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertanggung jawab: a. menjamin terlaksananya keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BGN; b. menyediakan layanan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; dan c. menyediakan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana bagi pengelola informasi dan dokumentasi. (4) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertanggung jawab: a. menyimpan, menyediakan, mendokumentasikan, dan mengelola pelayanan Informasi Publik di BGN; b. menjamin ketersediaan Informasi yang mudah diakses publik; dan c. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta Informasi yang Dikecualikan. (5) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bertanggung jawab: a. menyediakan dan memperbaharui Informasi yang berada di unit pelaksana teknis; dan b. melaporkan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik kepada PPID secara berkala. (6) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana dan menjaga kerahasian Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda