Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul dari pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan BGN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
