Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan BGN. 2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan BGN, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 5. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik. 6. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. 7. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. 8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan BGN. 9. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat Atasan PPID adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung. 10. Tim Pertimbangan adalah tim yang memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 11. PPID Pelaksana adalah pejabat pada unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. 12. PPID Pelaksana Unit Kerja adalah pejabat pada unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. 13. PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat PPID Pelaksana UPT adalah pejabat pada unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. 14. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada pemohon informasi publik. 15. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BGN.
Koreksi Anda